Jadwal UAS Semester Genap 2025
Jadwal UAS Prodi Magister Pengelolaan Hutan mulai tanggal 18 Juni s.d. 24 Juni 2026. adapun jadwal UAS dapat di unduh di bawah ini:
Jadwal UAS Prodi Magister Pengelolaan Hutan mulai tanggal 18 Juni s.d. 24 Juni 2026. adapun jadwal UAS dapat di unduh di bawah ini:
LAM PTIP (Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Ilmu-Ilmu Pertanian) adalah lembaga akreditasi mandiri yang bertugas melakukan penilaian dan penjaminan mutu program studi di bidang pertanian, peternakan, kehutanan, dan teknologi pertanian di Indonesia.
Lembaga ini dibentuk oleh forum pimpinan perguruan tinggi dan asosiasi profesi terkait untuk meningkatkan mutu dan daya saing lulusan program studi ilmu pertanian secara nasional maupun internasional.
Fakultas Pertanian Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda mendatangkan Narasumber dari Fakultas Kehutanan Unmul yaitu Ibu Prof. Dr. R.R. Harlinda Kuspradini, S.Hut., M.P.
Bimtek dibuka oleh Rektor Untag Samarinda Bapak Dr. Ir. Zuhdi Yahya, M.P.
RTM (Rapat Tinjauan Manajemen) dalam perguruan tinggi adalah pertemuan berkala yang dilakukan oleh pimpinan dan manajemen puncak kampus untuk mengevaluasi kinerja Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Rapat ini bertujuan memastikan efektivitas, kesesuaian, dan keberlanjutan standar layanan akademik serta operasional institusi.
Penandatangan PKS antara Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Tropis Universitas mulawarman dengan Fakultas Pertanian Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda tentang Kerja Sama Dalam Hal Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Pada Masyarakat. PKS ditandatangani oleh Dekan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Tropis Bapak Prof. Dr. Irawan Wijaya Kusuma, S.Hut., M.P. sedangkan dari Fakultas Pertanian Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda Bapak Dr. Ir. Mohamad Taufan Tirkaamiana, M.P. Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama adalah: Pendidikan, Penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, Perencanaan dan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat, peningkatan kualitas SDM dalam berbagai bidang terkait dengan peningkatan kualitas institusi dan kualitas dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, dan kegiatan lain yang disepakati. Pelaksanaan kerja sama ini dari pihak Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Tropis universitas Mulawarman, akan melibatkan program studi: Program Studi Kehutan Program Sarjana, Program Studi Kehutanan Program Magister, Program Studi Kehutanan Program Doktor. Sedangkan dari Fakultas Pertanian Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda melibatkan program studi: Program Studi S1 Kehutanan, Program Studi S1 Agroteknologi, Program Studi S2 Magister Pengelolaan Hutan. Pada saat ini IA digunakan oleh Prodi MPH Fakultas Pertanian Untag Samarinda. Semoga Kerja sama ini dapat bermanfaat bagi kedua belah pihak.
Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) adalah rapat evaluasi formal oleh jajaran pimpinan untuk meninjau efektivitas Sistem Manajemen Mutu atau kinerja perusahaan/institusi. Rapat ini bertujuan untuk merencanakan perbaikan berkelanjutan. Fakultas Pertanian Untag Samarinda mengikuti RTM yang dilaksanakan oleh LPM Untag Samarinda. RTM di buka oleh Rektor Untag Samarinda Bapak Dr. Ir. H. Zuhdi Yahya, M.P.
Kuliah Umum Fakultas Pertanian mengangkat tema pemanenan ramah lingkungan dengan nara sumber Bapak Prof. Dr. Ir. Yosep Ruslim, M.Sc. dari Universitas Mulawarman dan nara sumber ke dua Ibu. Prof. Dr. Ir. Marjenah, M.P. dari Universitas Mulawarman dengan tema Pengelolaan Hutan Tropis untuk Meningkatkan Produktivitas Hutan. Peserta kuliah umum dari Prodi MPH dan Prodi Kehutanan. Kuliah umum ini diharapkan dapat meningkatan pengetahuan dan wawasan dengan nara sumber dari Universitas Mulawarman. Terima kasih atas kerjasanya
Rapat RTL Prodi Magister Pengelolaan Hutan di Laksanakan di RUU 1 lt2 Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda. Rapat dipimpin oleh Dekan Fakultas Pertanian Bapak Dr. Ir. H. Mohammad Taufan Tirkaamiana, M.P. Rapat Rencana Tindak Lanjut (RTL) Audit Mutu Internal (AMI) adalah pertemuan krusial dalam siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) untuk merumuskan langkah perbaikan atas temuan auditor. Rapat ini bertujuan menetapkan tindakan korektif, penanggung jawab, dan batas waktu penyelesaian guna meningkatkan standar kinerja perguruan tinggi. Tujuan RTL ini untuk menindaklanjuti temuan (ketidaksesuaian/observasi) dari audit agar tidak terulang Kembali dan mendorong peningkatan berkelanjutan (PPEPP). Dokumen resmi laporan RTL yang memuat rencana aksi, personel yang bertanggungjawab dan target waktu yang disepaki untuk perbaikan.
Laporan AMI 18 Prodi Magister Pengelolaan Hutan Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda.